Mengikat “Islam Jalan Tengah”

Muhammad Hikam Masrun*

Beberapa waktu yang lalu, persatuan internasional alumni Universitas al-Azhar cabang Indonesia diresmikan. Dengan diketuai oleh Ayahnda Prof. Dr. M Quraish Shihab, MA, persatuan cabang ini dituntut dapat membawa visi “pertengahan”—yang menjadi salah satu flatform al-Azhar sejak ratusan tahun—di bumi Indonesia. Terlepas dari kompleksnya tantangan masyarakat muslim, ada kesadaran agar “doktrin jalan tengah” ditegakkan kembali.

Bahwa adanya fenomena pemahaman dan sikap keagamaan yang terjebak pada titik ekstrim dapat dilihat sebagai fakta sejarah yang muncul di nyaris seluruh komunitas. Dewasa ini, misalnya, kita dapat menyaksikan pemahaman keagamaan yang memang secara genetik tidak disepakati, dipaksakan dan dianggap satu-satunya penafsiran yang benar. Atau sebaliknya, doktrin keagamaan yang maklum disepakati dan tak signifikan untuk dipersoalkan, malah seakan ingin didekonstruksi. Padahal dalam tataran psikologi masyarakat, ketika dua titik sensitif ini dipersoalkan, pada kondisi tertentu, malah menyulut resiko yang lebih mengerikan dan seringkali menguras modal sosial yang tidak sedikit.

Tantangan lainnya adalah bahwa komunitas muslim seringkali dianggap monolitik. Padahal secara antropologis, mereka adalah komunitas plural. Ada yang disebut sunni; syiah; sufi; salafi; liberal; fundamentalis; dan seterusnya. Bahkan dalam memahami dan mengimplementasikan konsep jalan tengah/idealitas (al-wasath) sendiri, berbagai aliran ini, dalam beberapa kasus, nampaknya belum menemukan titik yang dapat sepenuhnya disepakati. Tak ayal, akan ditemukan banyak kasus yang menuai perbedaan yang relatif tajam.

Dalam konteks kontemporer, ini setidaknya terlihat dalam kasus teologis, fikih (jihad, politik, dst.), pemikiran, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, masing-masing bagian berkeyakinan bahwa pemahamannya adalah bentuk ideal (wasath). Celakanya, sekali lagi, tak jarang karena kesalahan ontologis, seperti mencampuradukkan diskursus teologis dan diskursus ilmu hukum fikih (Islamic Jurisprudence), klaim dan indoktrinasi kebenaran-mutlak bermunculan. Meskipun saat ini perbedaan tajam ini tidak disiarkan oleh media massa—sebagaimana kasus anarkis yang bermuara dari beda paham keagamaan di NTB atau tindakan represif yang terjadi di Monas—namun sesungguhnya mereka yang hidup di akar rumput merasakan bahwa konflik itu masih potensial.

Di sinilah kemudian, alasan utama ide jalan tengah yaitu ketidak-berpecahan, tercabik-cabik.

Paradigma “Jalan Tengah”
Alasan ini sebenarnya lahir dari ide jalan tengah yang terinspirasi oleh kata “wasath” (QS. 2:143) yang berarti secara etimologis: ideal; adil; pertengahan; tertinggi; seimbang; dan dapat disaksikan. Ayat ini menyebutkan kata “ummatan wasathan” yang berperan sebagai saksi sekaligus tersaksi. Hal ini menginisiasi bahwa komunitas muslim harus ikut aktif dalam membangun peradaban manusia, yang juga berarti ciri peradaban Alqurani bersifat terbuka. Seyyed Hossein Nasr (2002), dalam The Heart of Islam, menerjemahkan gagasan ini dalam istilah “middle community” yang secara terbatas berarti menghindari “sikap keterlaluan” dalam etiket dan sikap keagamaan.

Dari konteks ayat di atas, muncul konsep bahwa setiap belahan bumi adalah komunitas yang satu—yang kemudian dalam bahasa al-Razi dirinci menjadi ummat al-ijaaba dan ummat al-da’wa. Implikasinya, prinsip tidak terpecah belah merupakan raison d’etre gagasan Islam jalan tengah. Prinsip ini ditegaskan kembali oleh Ali Jum’a (2007) sebagai salah satu dari empat fitur “jalan tengah” dalam Alquran. Empat fitur itu adalah: (a) tuntutan untuk menuntut ilmu pengetahuan; (b) tuntutan untuk mengaktualisasikan ilmu pengetahuan; (c) tuntutan untuk bersatu padu; dan (d) tuntutan untuk saling mengenali realitas masyarakat.

Dengan demikian, gagasan Islam jalan tengah sesungguhnya tidak hanya memerlukan basis ilmu pengetahuan dan aktualisasinya namun juga menuntut upaya untuk mengakomodasi domain sosial kemasyarakatan. Dengan kata lain, ide Islam jalan tengah seharusnya dapat memperkuat tatanan sosial dalam segala bentuknya melalui internalisasi orientasi aktivitas keagamaan. Inilah yang barangkali disebut Ibnu Taimiyah (w. 728)—penggagas awal Islam jalan tengah—dengan “mataa yusyra’ al-tawassuth wa mataa yusyra’ al-kamal.”

Oleh karena itu, upaya untuk meminimalisir ketegangan-ketegangan sosial akibat perbedaan pandangan keagamaan harus dilakukan. Hal ini harus dimulai dengan “meremajakan”, secara cukup mendasar, paradigma keberagamaan yang ada.

Wakil ketua Persatuan Ulama Internasional, Abdullah bin Bayyah (2005) mendeskripsikan pola fikir Islam jalan tengah (al-wasathiyya) ini dengan cukup baik: “…yaitu timbangan, pertimbangan, dan keseimbangan antara absolutisme dan perubahan; antara gerak dan diam; melakukan perintah namun tak lupa adanya keringanan; melaksanakan hal-hal yang absolut (al-tsawaabit) dengan tidak melalaikan yang dapat berubah (al-mutaghayyiraat); berinteraksi untuk orientasi individu maupun kelompok; mempertimbangkan kondisi dengan tepat; membedakan antara yang homogen dengan yang memang berbeda; menggunakan variable “keperluan”, “maslahat”, “massifnya kesusahan”, “dominasi”, dan “kondisi yang sulit dihindari; membandingkan antara yang integral (kulli) dan yang parsial (juz’i); menyeimbangkan antara visi dan misi Syariat; dan mengikat teks-teks agama dengan realitas kemaslahatan. Secara aktual, dengan al-wasathiyya, kita ingin membentuk generasi yang kuat dalam tradisi keilmuan, dapat beradaptasi dengan sekitar dengan ramah; berani; dan tidak buas.”

Nampaknya tawaran ini perlu disikapi setidaknya oleh para pemimpin-pemimpin aliran keagamaan. Melalui pengkajian dan dialog yang serius dan ikhlas, tentunya akan dapat ditemukan rumusan-rumusan rinci yang dapat mewakili Islam jalan tengah tersebut.

Perlu Acuan
Namun demikian, di tataran akar rumput, komunitas muslim yang tentu saja menggunakan Alquran, Sunnah yang suci sebagai asas matrik kehidupan, pada umumnya tidak dapat memahami secara mendalam kandungan kedua acuan pokok tersebut karena diperlukan disiplin ilmu pelengkap seperti bahasa, ilmu Alquran, ilmu syariat (fiqh dan ushul), ilmu tauhid dan logika. Dalam hal ini, keberadaan ulama di setiap periode berfungsi sebagai jembatan dan penyerah-terima ajaran agama. Peran mereka tentu tidak dapat dianggap remeh apalagi dinapikan.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang terdiri atas ulama-ulama dunia—dalam berbagai disiplin—merupakan acuan yang penting dalam mempersatukan komunitas muslim, seperti Akademi Kajian Islam al-Azhar; Akademi Fikih Islam yang berafiliasi kepada Organization of Islamic Conference (OIC), dan seumpamanya.

Tak berlebihan dikatakan bahwa acuan beragama dewasa ini nampaknya bertingkat: dari (a) Alquran- Sunnah, (b) ulama-ulama yang kompeten dan amanah, hingga (c) Akademi-akademi keilmuan yang terdiri atas ulama-ulama kompeten dan berintegritas. Lembaga yang terakhir—sesuai tuntutan jaman—yang kiranya dapat dijadikan acuan realistis dalam menerapkan Islam yang seimbang; Islam yang ideal; Islam jalan tengah. Wallahu a’lam.

*Anggota AMKS Syekh M Arsyad al-Banjari Ciputat; Alumni al-Azhar, Cairo.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s